APASIH CYBER CRIME (Mengenal lebih dalam cyber crime)

Desember 25, 2020

 APASIH CYBER CRIME


    Oke guys pada artikel kali ini gue mau ngebahas tentang cyber crime, akhir-akhir ini, istilah tersebut kerap sekali muncul di internet, karna hal tersebut sangat berhubungan erat dengan kegiatan kita sehari-hari yakni berkegiatan menggunakan gadget kita sendiri. Loh kenapa berhubungan dengan kegiatan kita sendiri. Ya... karna cyber crime tersebut merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai platform yang saat ini banyak digunakan, nah itu masih sedikit tentang si cyber crime, skuy kita bahas lebih dalam lagi guys tentang cyber crime, jenis-jenis, dan kasus-kasus terbaru yang berkaitan dengan cyber crime ini.

 

Pengertian Cyber Crime

    Oke kita mulai dari pengertiannya labih dalam menurut para ahli. Yang pertama Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.Yang kedua menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi, beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”,dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”, kemudian yang ketiga dari Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

    Oke itu semua menurut para ahli nih guys, jadi menurut kesimpulan gue nih dari pengertian yang sudah kita kaji sebelumnya, cyber crime bisa diartikan sebagai tindakan kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi masa kini sebagai sasaran dari tindakan ini, karna kian membludaknya penggunaan internet dikalangan masyarakat masa kini.

 

Jenis-Jenis Cyber Crime

    Oke cuy setelah kita mengkaji lumayan dalam tentang pengertian cyber crime ini, kita bakalan membahas tentang jenis-jenis cyber crime ini.

1.       1. Hacking

            Oke siapasih yang gak pernah mendengar istilah ini,dari bocil-bocil yang banyak bacot mainin teknologi masa kini sampai orang tua pasti tau dengan istilah ini, jenis cyber crime ini yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional yang dapat menemukan celah didalam suatu sistem, tapi menurut saya dengan kecanggihan teknologi masa kini dan banyak perombakan di era masa kini, tindakan ini tidak hanya bisa dilakukan oleh para programer yang jago ngebaca sistem,nemuin vuln(celah), dan exploit sistem tersebut dengan membuat aplikasi pendukung, tapi banyak anak-anak yang baru megang device bisa saja menjadi aktivis dalam kegiatan ini, makanya dari tadi gue nyinggung “bocil-bocil banyak bacot”. 

          2.  Carding

    Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang gratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang, bukan sekedar kartu kredit orang saja, tapi akun perbelanjaan orang yang didalam akunnya tersebut sudah tertempel kartu kreditnya,dan masih banyak lagi metode yang digunakan para carder ini.

Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri,dan tentu saja di indonesia banyak juga kasus para pelaku carding ini,karna di indonesia salah satu negara yang pelaku dengan kasus carder terbesar didunia

3.     3. Defacing

    Di antara tindakan cyber crime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.

4.      Menyebarkan konten ilegal 

    Menyebarkan konten ilegal  yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.

 

Kasus Cyber Crime yang Baru-Baru Ini Hangat Diberitakan


 

Situs DPR-RI yang diserang para defacer, dikutip dari detik.com “Diduga, kejadian ini merupakan aksi protes terhadap DPR RI terkait disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi pada Senin (5/10) lalu. Publik menilai DPR terlalu terburu-buru mengesahkan undang-undang tersebut, padahal banyak pasal yang kontroversial”, oke gue gak mau ngebahas permasalahan si doi lebih dalem, ya pasti kalian tau lah insiden ini wkwkwk, oke guys itu merupakan salah satu kasus terbaru yang berkaitan dengan cyber crime

Kesimpulan

Jadi kesimpulan yang saya ambil, cyber crime sangat bahaya sekali, dan yang dimana kejahatan dunia maya ini tidak akan berhenti karna internet semakin membeludak penggunaannya, dan pesan saya guys berhati-hatilah dalam berinternet khususnya data-data penting diri anda,

Okeh saya rasa itu saja pembahasan artikel kali ini guys, thanks yang sudah baca sampai akhir, comment ngeramein gak papa cuy, gue suka anak indo yang ngebacot,see you

List token : 04-02-2021

    List token : 04-02-2021 heyyo guys pada kesempatan kali ini gue mau membagikan token...